• 34ºc, Sunny
  • Tuesday, 18th June, 2019

Pemerintah Lelang SBSN, Green Sukuk Kembali Ditawarkan untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan



photo
Foto : Ist

JAKARTA, 17 APRIL 2026 – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada 21 April 2026. Lelang ini menjadi bagian dari strategi pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Target indikatif yang ditetapkan dalam lelang tersebut sebesar Rp12 triliun, dengan peluang penyerapan hingga maksimal dua kali lipat tergantung kondisi pasar. Proses setelmen dijadwalkan berlangsung pada 23 April 2026.

Dalam lelang ini, pemerintah menawarkan delapan seri SBSN yang terdiri dari tiga seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS). Seluruh instrumen yang dilelang merupakan penerbitan ulang (reopening) dengan jatuh tempo bervariasi, mulai dari jangka pendek hingga tahun 2049.

Salah satu instrumen yang kembali ditawarkan adalah Green Sukuk seri PBSG002. Instrumen ini difokuskan untuk mendukung pembiayaan proyek-proyek ramah lingkungan, melanjutkan komitmen pemerintah dalam pengembangan pembiayaan hijau baik di pasar domestik maupun global.

Dari laman Kementerian Keuangan disebutkan, pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka dengan metode multiple price dan difasilitasi oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang. Proses penawaran dibuka pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB, dengan hasil diumumkan pada hari yang sama.

Investor, baik individu maupun institusi, dapat mengikuti lelang melalui dealer utama yang telah ditunjuk pemerintah. Selain itu, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan juga dapat berpartisipasi sesuai ketentuan.

Dalam penerbitannya, SBSN menggunakan akad syariah yang sesuai dengan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dengan underlying asset berupa Barang Milik Negara serta proyek dalam APBN 2026 yang telah disetujui DPR.

Pemerintah menegaskan fleksibilitas dalam menentukan jumlah penerbitan, menyesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan serta dinamika pasar. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pembiayaan negara sekaligus mendorong pengembangan instrumen keuangan berbasis syariah dan berkelanjutan.